Informasi atau fakta material lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (cc) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana yang diubah sebagian dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana yang diubah sebagian dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik dan Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-2025 tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. (Perseroan) sampaikan bahwa pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2026 Perseroan telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat / Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) dengan Metaside Global Holding Pte Ltd, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura, berkedudukan di Singapura (MGH), terkait dengan rencana pengambilalihan sejumlah saham milik MGH, pada PT Sari Murni Abadi, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bogor (SMA) kepada Perseroan (Transaksi).
Transaksi dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a) Tanggal Transaksi:
6 Mei 2026
b) Nama Pihak yang Melakukan Transaksi:
i. Perseroan; dan
ii. MGH.
c) Sifat Hubungan Para Pihak
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan MGH.
d) Jenis Kontrak
Jenis kontrak ini adalah pengikatan bersyarat sehubungan dengan rencana Perseroan mengambil alih saham yang dimiliki oleh MGH pada SMA, dengan jumlah sebanyak-banyaknya 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam SMA, yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam CSPA.
e) Alasan Perolehan Kontrak/Tujuan Pengambilalihan:
1. Membuka peluang bisnis cacao untuk ekspansi internasional dengan memanfaatkan jaringan distribusi dan kapabilitas yang saling melengkapi untuk penetrasi pasar regional;
2. Mendorong pertumbuhan pendapatan, dengan optimalisasi jalur distribusi di Indonesia dan Vietnam, serta perluasan jangkauan distribusi ke lebih banyak outlet serta pasar;
3. Meningkatkan efisiensi operasional dengan konsolidasi pengadaan bahan baku, optimalisasi struktur organisasi, pemanfaatan kapasitas produksi sehingga menjadi lebih optimal, serta efisiensi dalam rantai pasokan dan produksi lainnya;
4. Sinergi untuk pengembangan produk, termasuk kolaborasi dengan memanfaatkan kapabilitas entitas dan integrasi proses research and development;
5. Memperkuat posisi pasar dan daya saing dengan skala usaha yang lebih besar untuk bersaing dalam industri Ingredients dan Fast Moving Consumer Goods (FMCG), serta peningkatan daya tawar terhadap pemasok; dan
6. Meningkatkan tata kelola dan skalabilitas bisnis melalui integrasi sistem, organisasi, dan proses untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang.
Perseroan menjadi terikat secara bersyarat untuk menyelesaikan Transaksi sebagaimana ditetapkan dalam CSPA.
Penyelesaian Transaksi tunduk dan masih bergantung pada pemenuhan beberapa persyaratan yang diatur di dalam CSPA serta pemenuhan prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya (sebagaimana relevan).
Sumedang, 07 Mei 2026
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk
Sekretaris Perusahaan


